{"id":27250,"date":"2025-04-28T11:58:11","date_gmt":"2025-04-28T04:58:11","guid":{"rendered":"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/berita\/?p=27250"},"modified":"2025-04-28T11:58:11","modified_gmt":"2025-04-28T04:58:11","slug":"syarat-membuat-kartu-kuning-yang-harus-diketahui-bagi-calon-pelamar-pekerjaan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/syarat-membuat-kartu-kuning-yang-harus-diketahui-bagi-calon-pelamar-pekerjaan\/","title":{"rendered":"Syarat Membuat Kartu Kuning yang Harus Diketahui Bagi Calon Pelamar Pekerjaan"},"content":{"rendered":"<h2>Syarat Membuat Kartu Kuning yang Harus Diketahui Bagi Calon Pelamar Pekerjaan<\/h2>\n<p>Bagi para pencari kerja atau job seeker, memiliki kartu kuning adalah langkah penting dalam memulai perjalanan menuju pekerjaan impian. Kartu kuning, atau yang dikenal juga dengan kartu AK1, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota. Kartu ini menjadi bukti bahwa pemiliknya sedang mencari pekerjaan dan terdaftar di Disnaker. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, banyak perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, yang mengharuskan calon pelamar untuk melampirkan kartu kuning.<\/p>\n<p>Untuk membantu Anda mempersiapkan diri dengan baik, berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2025.<br \/>\n<script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Syarat Membuat Kartu Kuning 2025<\/h3>\n<p>Sebelum membuat kartu kuning, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus Anda penuhi:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Fotokopi KTP<\/h4>\n<p>KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen utama yang harus Anda lampirkan.<\/li>\n<li>\n<h4>Pasfoto Terbaru<\/h4>\n<p>Siapkan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 3\u00d74 cm dengan latar belakang merah.<\/li>\n<li>\n<h4>Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir<\/h4>\n<p>Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi. Jika Anda memiliki ijazah pendidikan formal dan non-formal, pastikan untuk menyertakan fotokopi keduanya.<\/li>\n<li>\n<h4>Fotokopi Sertifikat Kompetensi Kerja (Jika Ada)<\/h4>\n<p>Bagi Anda yang memiliki sertifikat kompetensi kerja, misalnya pelatihan atau kursus terkait pekerjaan yang diinginkan, lampirkan fotokopi sertifikat tersebut.<\/li>\n<li>\n<h4>Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Jika Ada)<\/h4>\n<p>Jika Anda sudah memiliki pengalaman kerja, sertakan fotokopi surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.<\/li>\n<li>\n<h4>Dokumen Tambahan<\/h4>\n<p>Tergantung kebijakan di masing-masing daerah, Anda mungkin diminta untuk melampirkan dokumen tambahan seperti fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga.<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des2 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"3386561724\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Cara Membuat Kartu Kuning<\/h3>\n<p>Setelah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, Anda dapat membuat kartu kuning melalui dua cara, yakni secara offline dan online.<\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li>\n<h4>Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline<\/h4>\n<ul>\n<li>Kunjungi Disnaker Terdekat<br \/>\nDatang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP Anda.<\/li>\n<li>Serahkan Dokumen<br \/>\nDi kantor Disnaker, carilah bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas.<\/li>\n<li>Proses Pencetakan<br \/>\nSetelah dokumen Anda diterima, petugas akan memproses pencetakan kartu kuning. Tunggu hingga kartu kuning Anda selesai dicetak.<\/li>\n<li>Legalisasi Kartu Kuning<br \/>\nSetelah kartu kuning dicetak, Anda akan diminta untuk melakukan legalisasi di bagian yang sudah ditentukan. Proses ini akan memastikan bahwa kartu kuning Anda sah dan berlaku.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des3 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"9732478221\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online<\/h4>\n<p>Pembuatan kartu kuning kini juga bisa dilakukan secara online melalui portal KarirHub yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:<\/p>\n<ul>\n<li>Kunjungi Laman KarirHub<br \/>\nAkses situs KarirHub Kemnaker di karirhub.kemnaker.go.id. Klik menu daftar.<\/li>\n<li>Isi Data Diri<br \/>\nMasukkan data seperti NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi untuk membuat akun.<\/li>\n<li>Lengkapi Profil<br \/>\nIsi data profil lengkap mulai dari pekerjaan, keterampilan, hingga pendidikan yang relevan. Pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3\u00d74 cm.<\/li>\n<li>Simpan Data<br \/>\nSetelah data terisi lengkap, klik Save atau Simpan untuk menyimpan data Anda.<\/li>\n<li>Ambil Kartu Kuning<br \/>\nSetelah semua data Anda tersimpan di Disnaker, Anda hanya perlu datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak dan dilegalisasi.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des1 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h3>Manfaat Kartu Kuning<\/h3>\n<p>Kartu kuning memiliki berbagai manfaat, terutama bagi pencari kerja, seperti:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Syarat Melamar Pekerjaan<\/h4>\n<p>Kartu kuning diperlukan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di banyak perusahaan, baik itu di instansi pemerintah maupun swasta.<\/li>\n<li>\n<h4>Bukti Status Pekerjaan<\/h4>\n<p>Kartu ini menjadi bukti bahwa pemiliknya terdaftar sebagai pencari kerja yang belum bekerja. Ini penting untuk menunjukkan status pekerjaan kepada calon pemberi kerja.<\/li>\n<li>\n<h4>Pendataan Pencari Kerja<\/h4>\n<p>Kartu kuning juga berfungsi untuk membantu pendataan jumlah pencari kerja di suatu daerah. Data ini digunakan oleh Disnaker untuk merumuskan kebijakan dan program terkait pengangguran.<\/li>\n<li>\n<h4>Rekomendasi dari Disnaker<\/h4>\n<p>Pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning berpotensi mendapatkan rekomendasi dari Disnaker jika ada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.<\/li>\n<\/ul>\n<p><script async src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- 2023des2 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"3386561724\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/p>\n<h4>Kesimpulan<\/h4>\n<p>Kartu kuning (AK1) adalah dokumen penting bagi Anda yang ingin melamar pekerjaan. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti langkah-langkah pembuatan kartu kuning, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk diterima di dunia kerja. Pastikan Anda mengajukan kartu kuning dengan baik dan tepat waktu agar proses pencarian pekerjaan berjalan lancar.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Syarat Membuat Kartu Kuning yang Harus Diketahui Bagi Calon Pelamar Pekerjaan Bagi para pencari kerja atau job seeker, memiliki kartu kuning adalah langkah penting dalam memulai perjalanan menuju pekerjaan impian. Kartu kuning, atau yang dikenal juga dengan kartu AK1, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota. Kartu ini [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":27251,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[26651,30],"tags":[32990,32991,32992,32993,32994,32995,32996,32997,32998,32999,33000,33001,33002],"class_list":["post-27250","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","category-informasi","tag-cara-membuat-kartu-kuning","tag-cara-mendapatkan-kartu-kuning","tag-dokumen-pembuatan-kartu-kuning","tag-kartu-ak1","tag-kartu-kuning-dinas-ketenagakerjaan","tag-kartu-kuning-online","tag-kartu-kuning-pendaftaran-pekerjaan","tag-kartu-kuning-untuk-melamar-kerja","tag-kartu-kuning-untuk-pencari-kerja","tag-persyaratan-kartu-kuning-untuk-melamar-kerja","tag-prosedur-pembuatan-kartu-kuning","tag-syarat-kartu-kuning-2024","tag-syarat-membuat-kartu-kuning"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27250","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27250"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27250\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27250"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27250"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/blog.umsu.ac.id\/aktual\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27250"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}