Pencairan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4: Fakta Terbaru untuk Guru Bersertifikasi
Pencairan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4: Fakta Terbaru untuk Guru Bersertifikasi. Bagi guru bersertifikasi, bulan November menjadi momen penting karena pemerintah mulai melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4. Program ini berlaku bagi guru ASN maupun Non-ASN yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Namun, selain TPG Triwulan 4, masih ada perhatian besar dari guru mengenai TPG 100 persen. Banyak guru berharap TPG 100 persen bisa dicairkan bersamaan dengan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4. Agar tidak salah paham, penting untuk mengetahui fakta dan aturan terkait kedua tunjangan ini.
Apa Itu TPG Triwulan 4 dan Siapa yang Berhak Menerima?
TPG Triwulan 4 adalah bagian dari Tunjangan Sertifikasi Guru yang dibayarkan setiap triwulan oleh Pemerintah Pusat.
Tunjangan ini diberikan kepada:
- Guru ASN yang sudah bersertifikasi
- Guru Non-ASN yang memenuhi persyaratan tertentu
Pembayaran TPG Triwulan 4 biasanya dilakukan pada akhir tahun, sehingga menjadi salah satu sumber penghasilan tambahan yang penting bagi guru bersertifikasi.
TPG 100 Persen: Bagian dari THR dan Gaji ke-13
Berbeda dengan TPG Triwulan 4, TPG 100 persen adalah tunjangan tambahan yang merupakan komponen dari THR dan Gaji ke-13.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami guru mengenai TPG 100 persen adalah:
- Hanya diberikan kepada guru ASN.
- Pencairannya dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bukan pemerintah pusat.
- Tidak selalu dicairkan bersamaan dengan TPG Triwulan 4 atau tunjangan lain.
Pada tahun 2024, TPG 100 persen baru dicairkan menjelang akhir tahun, berbeda dengan THR dan Gaji ke-13 yang biasanya dicairkan lebih awal. Untuk tahun 2025, sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal pencairannya.
Benarkah TPG 100 Persen Dirapel Bersamaan dengan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4?
Beredar kabar yang menyebut bahwa TPG 100 persen akan dirapel bersamaan dengan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal ini tidak sepenuhnya benar.
Alasannya adalah:
- Pengelola berbeda: TPG Triwulan 4 dicairkan oleh pemerintah pusat, sedangkan TPG 100 persen dikelola oleh Pemda masing-masing daerah.
- Jenis penerima berbeda: TPG 100 persen hanya untuk guru ASN, sedangkan TPG Triwulan 4 juga bisa diterima guru Non-ASN.
Dengan demikian, guru perlu menunggu pengumuman resmi dari Pemda terkait pencairan TPG 100 persen, sementara TPG Triwulan 4 tetap dicairkan sesuai jadwal pemerintah pusat.
Tips bagi Guru Agar Tidak Ketinggalan Informasi TPG
Agar tidak salah informasi terkait pencairan TPG 100 persen dan TPG Triwulan 4, guru dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Cek pengumuman resmi dari Pemda terkait pencairan TPG 100 persen.
- Pantau situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk update TPG Triwulan 4.
- Pastikan data kepegawaian dan sertifikasi terupdate agar pembayaran tunjangan tidak tertunda.
- Bergabung dengan grup resmi guru bersertifikasi di daerah masing-masing untuk informasi terbaru.
Kesimpulan
TPG Triwulan 4 dicairkan oleh pemerintah pusat untuk guru ASN dan Non-ASN, sedangkan TPG 100 persen hanya untuk guru ASN dan dikelola oleh Pemda, sehingga TPG 100 persen tidak dirapel bersamaan dengan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4.

