Cara Mengurus Sim C Secara Online 2024
SIM C (Surat Izin Mengemudi C) adalah jenis SIM yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai bukti legalitas bagi pengendara motor yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Untuk mendapatkan SIM C, pemohon harus mengikuti beberapa prosedur, seperti mengikuti ujian teori dan praktik, serta memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan yang ditentukan oleh pihak berwenang.
Di era digital ini, pengurusan SIM C semakin dipermudah dengan adanya layanan daring melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM C secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Proses ini mencakup registrasi akun, unggah dokumen, tes kesehatan dan psikologi, serta pembayaran secara virtual, yang semuanya dapat dilakukan dengan mudah dan efisien melalui perangkat seluler atau komputer.
Persyaratan Perpanjangan SIM C Online
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM C secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
SIM C yang lama.
-
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
-
Hasil tes kesehatan RIKKES Jasmani.
-
Hasil tes psikologi.
-
Pas foto formal dengan latar belakang biru.
-
Foto tanda tangan dengan tinta tebal di atas kertas putih polos.
Langkah-Langkah Perpanjangan SIM C Online
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang SIM C Anda secara online:
-
Unduh dan Instal Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS.
-
Registrasi Akun
- Masukkan nomor telepon untuk mendapatkan kode OTP.
- Masukkan kode OTP dan buat PIN untuk akun Anda.
-
Lengkapi Profil Diri
- Isi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
- Verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
-
Verifikasi Identitas
Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto langsung melalui aplikasi.
-
Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes kesehatan RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui laman erikkes.id.
- Tes psikologi tersedia di app.psikologi.id.
-
Ajukan Permohonan Perpanjangan SIM
- Masuk ke menu ‘SIM’ dan pilih ‘Perpanjangan SIM’.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Pilih lokasi Satpas untuk penerbitan SIM baru.
-
Pilih Metode Pengambilan SIM
Anda dapat mengambil SIM di Satpas atau memilih pengiriman melalui Pos Indonesia dengan mencantumkan alamat pengiriman.
-
Lakukan Pembayaran
- Biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan pengiriman.
- Transfer biaya ke akun virtual BNI.
-
Pantau Status Transaksi
Cek status transaksi secara berkala di menu ‘Transaksi’ pada aplikasi.
-
Proses Pengambilan SIM
- Proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.
- Setelah SIM diterima, lakukan pembaruan data melalui menu ‘Perbarui’ untuk mendigitalisasi data SIM Anda.
Biaya Perpanjangan SIM C 2024
-
Biaya Perpanjangan SIM C: Rp75.000 (sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016).
-
Biaya Tes Psikologi: Rp37.500.
-
Biaya Tes Kesehatan: Bervariasi sesuai kebijakan klinik.
Jam Operasional Satpas
Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00-15.00. Permohonan yang diajukan setelah pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.
Dengan sistem daring ini, pengurusan SIM C menjadi lebih mudah dan efisien. Pastikan semua persyaratan telah lengkap untuk menghindari kendala dalam pengajuan.