Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Namun, tidak semua masyarakat yang memenuhi kriteria secara otomatis terdaftar sebagai penerima BPNT. Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, pemerintah telah menyediakan layanan pengajuan usulan penerima bansos BPNT melalui aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur Usul, masyarakat dapat mengajukan diri sendiri maupun anggota keluarga yang memenuhi persyaratan agar dipertimbangkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pengajuan tersebut akan diproses melalui tahapan verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah serta Kementerian Sosial sebelum diputuskan apakah calon penerima layak dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berikut panduan lengkap cara mengusulkan penerima bansos BPNT dengan mudah.
Syarat Mengusulkan Penerima Bansos BPNT
Sebelum mengajukan usulan sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masyarakat harus memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Persyaratan tersebut digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi dan validasi data guna memastikan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Selain itu, kelengkapan data kependudukan serta kesesuaian kondisi sosial ekonomi juga menjadi faktor penting dalam penilaian kelayakan penerima. Oleh karena itu, sebelum mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos, pastikan seluruh persyaratan di bawah ini telah dipenuhi agar peluang pengajuan diterima menjadi lebih besar.
Adapun syarat pengusulan penerima bansos BPNT:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. - Terdaftar atau Berpeluang Masuk DTSEN
Data calon penerima akan diverifikasi untuk dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penetapan penerima bantuan sosial. - Berasal dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
BPNT diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan miskin. - Masuk Kelompok Desil 1–4
Pemerintah memprioritaskan masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan pendataan sosial ekonomi. - Bukan ASN, TNI, Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD
Calon penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD. - Mengalami Kesulitan Ekonomi
Masyarakat yang kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau kondisi ekonomi lainnya juga dapat mengajukan usulan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Pengecekan Bansos PKH dengan Lengkap dan Cepat
Cara Mengusulkan Penerima Bansos BPNT
Sebelum dapat mengajukan usulan, masyarakat harus memiliki akun pada aplikasi Cek Bansos.
Membuat Akun Cek Bansos
Sebelum dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masyarakat wajib memiliki akun pada aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Akun ini digunakan sebagai identitas pengguna untuk mengakses berbagai layanan, seperti pengecekan status bansos, pengajuan usulan, hingga penyampaian sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Berikut langkah-langkah membuat akun Cek Bansos:
- Download Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia agar data pribadi tetap aman dan seluruh fitur dapat digunakan dengan baik. - Buka Aplikasi dan Pilih Menu “Buat Akun Baru”
Setelah proses pengunduhan dan pemasangan selesai, buka aplikasi Cek Bansos. Pada halaman utama, pilih menu Buat Akun Baru untuk memulai proses registrasi sebagai pengguna baru. - Isi Data Diri
Selanjutnya, lengkapi seluruh data yang diminta oleh aplikasi sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Beberapa data yang perlu diisi meliputi:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat email yang masih aktif
- Nomor telepon yang masih digunakan
Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar dan sesuai dengan data pada KTP maupun Kartu Keluarga. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan proses verifikasi gagal.
- Unggah Foto KTP dan Swafoto
Setelah data diri dilengkapi, unggah foto KTP asli yang terlihat jelas dan tidak buram. Selanjutnya lakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP sesuai petunjuk yang ditampilkan pada aplikasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas yang didaftarkan benar-benar milik pengguna sehingga dapat mencegah penyalahgunaan data oleh pihak lain. - Buat Username dan Password
Langkah berikutnya adalah membuat username dan password yang akan digunakan untuk login ke aplikasi Cek Bansos. Gunakan kombinasi password yang kuat namun mudah diingat, serta hindari menggunakan informasi pribadi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir atau nomor telepon. - Kirim Pendaftaran
Setelah seluruh data dan dokumen berhasil diunggah, periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi. Apabila sudah benar, klik tombol Buat Akun Baru atau Daftar untuk mengirimkan permohonan registrasi kepada Kementerian Sosial. - Tunggu Proses Verifikasi
Setelah registrasi berhasil dikirim, akun akan melalui proses verifikasi oleh sistem Kementerian Sosial. Lama proses verifikasi dapat berbeda-beda tergantung pada hasil pemeriksaan data yang telah dikirimkan.
Apabila akun telah berhasil diverifikasi dan diaktifkan, Anda dapat masuk ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya. Setelah berhasil login, seluruh fitur dalam aplikasi Cek Bansos, termasuk menu Usul untuk mengajukan diri sebagai calon penerima BPNT, dapat langsung digunakan.
Cara Mengajukan Usulan Penerima BPNT
Setelah berhasil membuat dan mengaktifkan akun Cek Bansos, Anda dapat mulai mengajukan usulan sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses pengajuan dilakukan secara langsung melalui aplikasi dan akan diproses oleh pemerintah melalui tahapan verifikasi serta validasi data sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Berikut langkah-langkah mengajukan usulan penerima bansos BPNT:
- Pilih Menu “Daftar Usulan”
Masuk ke aplikasi Cek Bansos menggunakan akun yang telah didaftarkan. Setelah berada di halaman utama, pilih menu Daftar Usulan, kemudian klik tombol Tambah Usulan untuk memulai proses pengajuan sebagai calon penerima BPNT. - Lengkapi Data Kependudukan
Selanjutnya, isi kembali seluruh data kependudukan yang diminta oleh aplikasi sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki, seperti:- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Data alamat tempat tinggal
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar, lengkap, dan sesuai dengan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil. Kesalahan pengisian data dapat menyebabkan proses verifikasi menjadi terhambat atau bahkan pengajuan ditolak.
- Pilih Program Bantuan BPNT
Pada bagian Jenis Bantuan, pilih program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau Program Sembako, apabila pilihan tersebut tersedia di aplikasi. Pastikan Anda memilih jenis bantuan yang sesuai agar pengajuan dapat diproses pada program yang diinginkan. - Unggah Dokumen Pendukung
Aplikasi akan meminta beberapa dokumen pendukung sebagai bahan verifikasi. Unggah seluruh dokumen yang diminta, antara lain:- Foto kondisi rumah tampak depan.
- Foto rumah dari sisi lain apabila diminta.
- Dokumen pendukung lain sesuai petunjuk pada aplikasi.
Pastikan foto yang diunggah memiliki kualitas yang jelas, tidak buram, dan menampilkan kondisi sebenarnya agar memudahkan proses penilaian oleh petugas.
- Periksa Kembali Seluruh Data
Sebelum mengirimkan usulan, luangkan waktu untuk memeriksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan pada identitas, alamat, maupun dokumen pendukung. Jika seluruh informasi telah sesuai, klik tombol Kirim atau Submit untuk mengajukan usulan kepada Kementerian Sosial. - Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi
Setelah usulan berhasil dikirim, data Anda akan memasuki tahap pemeriksaan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial. Pada tahap ini, petugas akan melakukan beberapa proses, di antaranya:- Verifikasi data kependudukan.
- Validasi kondisi sosial ekonomi keluarga.
- Pencocokan data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Penilaian kelayakan sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, data Anda akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam DTSEN dan berpeluang ditetapkan sebagai penerima bansos BPNT pada periode penyaluran berikutnya.
Perlu dipahami bahwa pengajuan usulan tidak serta-merta membuat seseorang langsung menjadi penerima BPNT. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah berdasarkan hasil verifikasi, validasi, serta ketersediaan kuota penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah Langsung Menjadi Penerima BPNT?
Perlu dipahami bahwa mengajukan usulan sebagai calon penerima BPNT tidak berarti seseorang akan langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan. Fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos hanya berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan data kepada pemerintah agar dapat dipertimbangkan dalam proses penetapan penerima bansos.
Setiap usulan yang masuk akan melalui serangkaian proses verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Sosial. Pada tahap ini, petugas akan mencocokkan data kependudukan, memeriksa kondisi sosial ekonomi keluarga, serta memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, data pengusul juga akan dibandingkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan tidak terjadi data ganda, kesalahan identitas, maupun penerimaan bantuan yang tidak sesuai sasaran.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa calon penerima memenuhi seluruh kriteria, data tersebut dapat dimasukkan ke dalam DTSEN dan dipertimbangkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada penyaluran BPNT berikutnya. Sebaliknya, apabila ditemukan data yang tidak sesuai atau persyaratan belum terpenuhi, usulan dapat ditolak atau diminta untuk diperbaiki terlebih dahulu.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai penetapan penerima BPNT sepenuhnya berada di tangan pemerintah, berdasarkan hasil verifikasi, validasi, ketersediaan kuota penerima, serta kebijakan Kementerian Sosial yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengisi data secara lengkap, jujur, dan sesuai kondisi sebenarnya agar proses penilaian dapat berjalan dengan lancar.
Penutup
Fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos menjadi salah satu cara yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai calon penerima BPNT apabila belum terdaftar dalam daftar penerima bantuan. Dengan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran akun, melengkapi data secara benar, serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, peluang untuk dipertimbangkan sebagai penerima bantuan akan semakin besar.
Oleh karena itu, pastikan seluruh data kependudukan yang digunakan valid dan selalu ikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial agar proses pengajuan dapat berjalan dengan lancar.



