Pemerintah Indonesia memberikan layanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat kurang mampu agar bisa berobat tanpa harus membayar iuran. Namun, pada tahun 2026 Kemensos menonaktifkan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan Pemerintah.
Penonaktifan Peserta PBI oleh Kementerian Sosial adalah tindakan untuk memastikan bahwa penerima bantuan iuran adalah individu yang benar-benar layak untuk menerima bantuan, sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan akan segera diisi oleh individu yang memang berhak menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tentunya hal ini menimbulkan kepanikan, namun peserta bisa menonaktifkan kembali BPJS PBI mereka dengan syarat yang berlaku. Berikut terdapat cara untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Gratis dari Pemerintah
Dilansir dari kemensos berikut syarat peserta agar dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI yang dinonaktifkan oleh pemerintah:
- Masyarakat yang membutuhkan akses ke pelayanan kesehatan, seperti untuk penyakit kronis atau situasi darurat, terutama dari kelompok yang kurang mampu, tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Bayi yang lahir dari ibu yang terdaftar dalam BPJS PBI.
- Orang-orang yang telah dihapus dari daftar tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan bisa melaporkan diri dalam jangka waktu 6 bulan setelah dinonaktifkan sejak dihapus sebagai peserta BPJS PBI.
Cara Aktifkan BPJS PBI
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar PBI PBI kembali aktif :
Aktifkan BPJS PBI lewat Dinas Sosial
- Apabila peserta yang terdaftar dalam PBI JK dinyatakan tidak aktif saat hendak mendapatkan pengobatan, mereka dapat meminta dokumen keterangan berobat dari Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya seperti puskesmas.
- Peserta PBI JK diwajibkan untuk melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat agar status mereka dapat diaktifkan kembali.
- Petugas Dinas Sosial akan memverifikasi informasi mengenai peserta tersebut.
- Dinas Sosial kemudian akan menyusun surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data melalui aplikasi SIKS NG.
- Petugas dari Kemensos akan melakukan validasi terhadap dokumen permohonan reaktivasi ini.
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk ulasan lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan menerima permohonan reaktivasi, mereka akan menghidupkan kembali keanggotaan peserta tersebut.
- Peserta yang telah diaktifkan kembali diwajibkan untuk memperbarui informasi mereka paling lambat dalam dua periode pemutakhiran DTSEN.
Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Apabila masyarakat berada dalam kategori mampu, bisa mengubah status kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang biasa dikenal sebagai Peserta Mandiri. Dengan cara ini, BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali, dan kamu dapat memilih kelas BPJS yang sesuai dengan kemampuanmu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165
- Pilihlah menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirim dan pilih opsi Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti foto diri dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
- Setelah proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif segera setelah iuran dibayar tanpa menunggu selama 14 hari.
Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Jika merupakan seorang karyawan atau anggota keluarganya, dapat mengubah status kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan, dan status BPJS akan kembali aktif. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Untuk karyawan, melaporkan diri ke HRD untuk melakukan pendaftaran.
- Jika kamu adalah anggota keluarga karyawan, daftarlah ke BPJS Kesehatan dengan cara:
- Mengirim pesan WhatsApp ke Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165
- Pilihlah opsi Administrasi, klik tautan yang diberikan,
- Pilih Penambahan Anggota Keluarga, dan unggah dokumen seperti Kartu Keluarga.
- Setelah pendaftaran, status BPJS Kesehatan kamu akan aktif setelah perusahaan menyelesaikan pembayaran iuran. sumber dari bpjs kesehatan
Kesimpulan
mulai tahun 2026, Kemensos akan menonaktifkan BPJS PBI bagi mereka yang tidak memenuhi syarat. Penonaktifan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran.
Untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI, bisa melalui Dinas Sosial ,Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja) DAN Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)



