Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Jadwal Pencairan THR 2026 Resmi Ditetapkan, Batas Akhir 11 Maret, Ini Besaran dan Sanksinya

Taupik Hidayah by Taupik Hidayah
23 Januari 2026
in Artikel, Informasi
0
Jadwal Pencairan THR 2026 Resmi Ditetapkan, Batas Akhir 11 Maret, Ini Besaran dan Sanksinya

Jadwal Pencairan THR 2026 Resmi Ditetapkan, Batas Akhir 11 Maret, Ini Besaran dan Sanksinya

ADVERTISEMENT

Akhir Januari dan menjelang bulan Puasa 2026, topik jadwal pencairan THR 2026 kembali menjadi perhatian utama para pekerja di Indonesia.

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib karyawan yang telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menunda, mengurangi, atau bahkan menghilangkan pembayaran THR kepada pekerja yang memenuhi syarat.




Jadwal Pencairan THR 2026 dan Batas Waktu Pembayaran

Dilansir dari radartulungagung.jawapos.com, berdasarkan aturan pemerintah, THR wajib dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir jadwal pencairan THR 2026 adalah 11 Maret 2026.

Tanggal tersebut menjadi acuan penting bagi pekerja. Apabila perusahaan membayarkan THR setelah tanggal tersebut, maka dianggap terlambat dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Penerima THR tidak terbatas pada karyawan swasta saja. THR diberikan kepada seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dan memenuhi masa kerja minimum, meliputi:

  • Pegawai swasta
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pensiunan
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Selama syarat hubungan kerja terpenuhi, maka pekerja berhak menerima THR tanpa pengecualian.




Cara Menghitung Besaran THR 2026

Besaran THR ditentukan berdasarkan lama masa kerja dan dibagi dalam dua ketentuan utama:

Masa kerja 12 bulan atau lebih

  • Pekerja berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh, termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima rutin setiap bulan.

Masa kerja kurang dari 12 bulan

  • THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
    (Masa kerja ÷ 12) × gaji bulanan

Dengan perhitungan ini, pekerja dapat memperkirakan jumlah THR yang seharusnya diterima dan memastikan tidak ada kekurangan pembayaran.

Sanksi Jika THR Dibayar Terlambat

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

Denda tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan harus dibayarkan langsung kepada pekerja sebagai kompensasi keterlambatan. Selain sanksi finansial, keterlambatan pembayaran THR juga dapat berdampak buruk pada citra perusahaan dan menurunkan kepercayaan karyawan.




ADVERTISEMENT

Langkah Jika THR Tidak Dibayarkan Sesuai Jadwal

Apabila THR belum diterima hingga melewati jadwal pencairan THR 2026, pekerja disarankan mengambil langkah secara bertahap, antara lain:

  • Menanyakan langsung ke HRD atau atasan
  • Mengumpulkan bukti pendukung seperti kontrak kerja dan slip gaji
  • Melaporkan pelanggaran ke Posko Pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan

Langkah ini bertujuan agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Jadwal pencairan THR 2026 wajib dilakukan paling lambat 11 Maret 2026. Semua pekerja yang memenuhi syarat, baik swasta, ASN, TNI/Polri, maupun PKWT berhak menerima THR sesuai masa kerja.

Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja, sementara perusahaan yang terlambat membayar dikenai denda 5% yang harus diberikan kepada pekerja. Pekerja yang belum menerima THR dapat menempuh jalur resmi melalui HRD atau Kementerian Ketenagakerjaan.



Sumber: https://radartulungagung.jawapos.com/ekonomi-bisnis/767089160/jadwal-pencairan-thr-2026-resmi-diatur-batas-akhir-11-maret-ini-besaran-perhitungan-dan-sanksi-jika-telathddhd-bayar

Tags: Batas akhir pembayaran THR 2026Besaran THR 2026Cara menghitung THR 2026Jadwal pembayaran THR 2026 terbaruJadwal Pencairan THR 2026Sanksi telat bayar THRTHR 2026THR ASN 2026THR Idul Fitri 2026THR karyawan swasta 2026THR PKWT 2026
Previous Post

Seleksi CPNS Kemenkes 2026 Dipastikan Hoaks, BKN Tegaskan Belum Ada Rekrutmen

Next Post

Antrian Pangan Bersubsidi 2026 KJP Jakarta: Cara Daftar dan Manfaatnya

Taupik Hidayah

Taupik Hidayah

Next Post
Antrian Pangan Bersubsidi 2026 KJP Jakarta Cara Daftar dan Manfaatnya

Antrian Pangan Bersubsidi 2026 KJP Jakarta: Cara Daftar dan Manfaatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.