Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Resmi Dimulai: Berikut Jadwal & Rinciannya
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025 Resmi Dimulai: Berikut Jadwal & Rinciannya. Memasuki awal Desember 2025, banyak guru di seluruh Indonesia mulai mencari informasi terbaru mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025.
Pencairan TPG ini sudah mulai diproses sejak November 2025, namun penyalurannya dilakukan bertahap sehingga belum semua guru menerima dana tersebut.
Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima TPG Triwulan 4 2025?
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru ASN dan non-ASN yang memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan Kemendikdasmen, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
- Mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai bidang sertifikasi.
- Data guru pada Dapodik dan Info GTK sudah valid dan tersinkron.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “Baik”.
- Tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lainnya.
- Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dengan data Dapodik.
- Memiliki SKTP aktif untuk periode berjalan.
Besaran Tunjangan TPG 2025
Berikut besaran tunjangan yang akan diterima oleh Guru
- Guru Impassing
Guru swasta yang memiliki SK penyetaraan dengan ASN dan menerima tunjangan setara gaji pokok ASN sesuai golongan. - Guru Non-ASN
Beberapa daerah seperti Palembang, Padang, dan Kediri menetapkan tunjangan sebesar:- Rp 2.000.000 per bulan
- Total Rp 24.000.000 per tahun
Cara Cek Status Pencairan TPG Triwulan 4 di Info GTK
Guru dapat memeriksa status pencairan tunjangan melalui Info GTK dengan langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Info GTK.
- Login memakai akun PTK Dapodik (username dan password).
- Cek bagian validasi tunjangan profesi untuk melihat apakah TPG sudah siap dicairkan.
Pastikan seluruh data sudah valid dan rekening bank aktif agar pencairan tidak tertunda.
Mekanisme Baru Penyaluran TPG 2025
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem penyaluran baru, yaitu:
- Dana ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru.
- Tidak lagi melalui kas pemerintah daerah.
- Sistem baru ini dibuat untuk mempercepat pencairan dan meningkatkan transparansi.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 telah dimulai sejak awal November dan terus berlangsung secara bertahap. Guru ASN maupun non-ASN berhak menerima tunjangan ini selama memenuhi syarat, seperti memiliki Serdik dan NRG, beban mengajar 24 jam, serta data Dapodik dan Info GTK yang valid.
Mulai 2025, penyaluran TPG dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan. Guru disarankan rutin mengecek Info GTK dan memastikan rekening aktif agar dana TPG dapat diterima tepat waktu. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus kualitas pendidikan di Indonesia.


