Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023

admin by admin
24 Oktober 2023
in Berita
0
ADVERTISEMENT

Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023

Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan informasi yang dilaporkan oleh media pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023. Perubahan ini mulai berlaku sejak Presiden Jokowi menandatangani RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Akibatnya, masyarakat diminta untuk segera melakukan pemadanan antara NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak serta menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan satu identitas tunggal.

Untuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:




  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas laman.

  3. Masukkan 16 digit NIK Anda.

  4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

Jika Anda berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda. Namun, jika Anda tidak berhasil.

ADVERTISEMENT




ADVERTISEMENT

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Akses laman djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.

  3. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, lalu klik “Login.”

  4. Pilih opsi “Profil” dan kemudian pilih “Data Profil.”

  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, lalu verifikasi data dengan menekan tombol “Validasi.”

  6. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan proses ini.

  7. Logout dan masuk kembali ke akun Anda menggunakan NIK Anda.




Jika NIK Anda sudah tercantum dalam profil dengan status valid (ditandai dengan warna hijau), maka NIK Anda telah berhasil dijadikan NPWP. Selanjutnya, Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang aktif, dan data lainnya.

Tags: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWPUntuk memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP
Previous Post

Syarat dan Cara Mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 7 Tahun 2023

Next Post

Cara Verifikasi Penerima Bantuan Sosial PKH Oktober 2023

admin

admin

Next Post

Cara Verifikasi Penerima Bantuan Sosial PKH Oktober 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.