Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

MagangHub Kemnaker Makin Ramai, Apakah Pekerja Magang Bisa Mendapatkan BSU?

hadhara by hadhara
7 Oktober 2025
in Artikel, Bansos, Cek Bansos, Info, Info Bansos
0
Apakah Pekerja Magang Bisa Mendapatkan BSU?

Apakah Pekerja Magang Bisa Mendapatkan BSU?

ADVERTISEMENT

MagangHub Kemnaker Makin Ramai, Apakah Pekerja Magang Bisa Mendapatkan BSU?

Tahun 2025, MagangHub Kemnaker sedang ramai dibicarakan. Platform ini dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertemukan mahasiswa, fresh graduate, hingga pencari kerja dengan perusahaan yang membuka program magang. Antusiasme masyarakat sangat tinggi karena MagangHub dianggap sebagai pintu masuk menuju dunia kerja formal.

Namun, di tengah semangat mencari pengalaman magang, muncul pertanyaan penting: apakah pekerja magang yang ikut program MagangHub nantinya bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?



Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menjawab hal ini, mari kita pahami dulu syarat penerima BSU 2025. Beberapa ketentuan utama adalah:

  • Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah.
  • Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas UMP/UMK daerah.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bansos lain seperti PKH, BPNT, atau BLT UMKM.
  • Dengan kata lain, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci utama.




ADVERTISEMENT

Posisi Pekerja Magang

Mayoritas pekerja magang, baik melalui jalur mandiri maupun lewat MagangHub Kemnaker, tidak otomatis memenuhi syarat penerima BSU. Hal ini karena perusahaan biasanya hanya memberikan uang saku atau insentif tanpa mendaftarkan peserta magang ke BPJS Ketenagakerjaan.

Akibatnya, meskipun bekerja di perusahaan besar, status magang tetap tidak masuk ke dalam kategori pekerja penerima upah formal. Alhasil, nama mereka jarang tercatat sebagai penerima BSU.

Peluang di Masa Depan

Meski saat ini pekerja magang belum bisa menikmati BSU, peluang untuk itu tetap terbuka di masa depan. Pemerintah melalui MagangHub Kemnaker sedang berupaya mendorong perusahaan agar memberikan perlindungan lebih baik bagi peserta magang.

ADVERTISEMENT

Jika ke depan ada regulasi baru yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan peserta magang ke BPJS Ketenagakerjaan, maka sangat mungkin pekerja magang bisa mendapatkan BSU. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah menciptakan ekosistem magang yang inklusif, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi muda.



Ramainya MagangHub Kemnaker 2025 menjadi bukti bahwa minat generasi muda untuk magang sangat tinggi. Namun, hingga kini pekerja magang belum otomatis bisa mendapatkan BSU, karena tidak semua perusahaan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ke depan, perubahan regulasi sangat mungkin terjadi. Jika perlindungan sosial untuk magang diperluas, maka bukan tidak mungkin peserta MagangHub Kemnaker juga akan berhak menerima BSU. Sementara itu, magang tetap menjadi langkah penting untuk menambah pengalaman meski belum diiringi bantuan subsidi upah.

Tags: Bantuan Subsidi UpahBSU 2025maganghub kemnaker 2025pekerja magang BSUSyarat BSU
Previous Post

Cara Daftar dan Aktifkan MFA di ASN Digital, Berikut Langkah-Langkahnya

Next Post

Kabar Terbaru CPNS 2026, Benarkah Rekrutmen Akan Segera Digelar?

hadhara

hadhara

Next Post
Kabar Terbaru CPNS 2026, Benarkah Rekrutmen Akan Segera Digelar?

Kabar Terbaru CPNS 2026, Benarkah Rekrutmen Akan Segera Digelar?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu PIP? Berikut Pengertian, Tujuan dan Syarat Penerimanya!

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Apa Itu TKA? Berikut Pengertian, Syarat, dan Tujuannya

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.