Aktual
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Aktual
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

admin by admin
29 Juli 2024
in opini
0
ADVERTISEMENT

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

Perkara umumnya diartikan sebagai masalah atau persoalan yang membutuhkan penyelesaian. Secara teori, perkara dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni Perkara yang mengandung sengketa/perselisihan dimana terdapat kepentingan atau hak yang dituntut oleh pihak yang satu terhadap pihak lain dan Perkara yang tidak mengandung sengketa/perselisihan di dalamnya. Istilah hukum perdata dan pidana sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, hal ini karena tiap hari kita mendengar ada kasus pelanggaran hukum pada media informasi yang disebarkan.

Berdasarkan definisi, hukum pidana lebih diartikan sebagai hukum yang berkaitan dengan pelanggar norma. Sementara hukum perdata lebih digarisbawahi hubungan antara individu atau entitas hukum. Pada dasarnya tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan umum dan hal ini diatur dalam KUHP. Hukum pidana mempunyai dampak langsung terhadap masyarakat secara keseluruhan (umum). Dengan kata lain, ketika kejahatan terjadi maka berdampak negatif terhadap keselamatan, ketentraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum masyarakat. Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri merupakan hukum privat dan fokus mengatur hubungan antar individu yaitu kepentingan pribadinya. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata:

 




Definisi Umum

Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum yang berkaitan dengan tindakan kriminal sampai pelanggaran hukum yang melanggar norma serta aturan yang telah ditetapkan oleh negara. Tindakan utama dari hukum pidana adalah memberikan sanksi terhadap pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Tujuan dari hukum pidana adalah mencegah tindak kejahatan, dan menghukum pelaku kejahatan sebagai bentuk keadilan guna menjaga ketertiban masyarakat.

Sedangkan Hukum perdata merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu atau bentuk hukum yang saling berinteraksi dalam masyarakat. Hukum perdata mengatur berbagai hal, mulai hak dan kewajiban individu, perjanjian, kepemilikan properti, hingga penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat. Tujuan dari hukum perdata adalah menjaga keseimbangan dan keadilan dalam hubungan sipil antara individu atau bentuk hukum.

Perbedaan Hukum Pidana dengan Hukum Perdata

Berdasarkan perbedaan hukum pidana dengan hukum perdata:

  1. Tafsir yang Digunakan

    Hal yang dibahas utama dari perbedaan hukum ini berupa tafsir yang digunakan. Dalam hukum pidana, tafsir yang dipakai lebih ketat. Sebab seluruh tafsir itu harus kembali lagi ke dalam undang-undang pidana. Sedangkan dalam Hukum perdata pembuktian dari hukum perdata lebih menekankan atas tujuan para pihak yang terlibat, karena hukum perdata penafsiran umumnya bersifat subjektif.

     




  2. Dasar Timbul dan Inisiatif Perkara

    Gugatan perdata timbul karena hak-hak seseorang menurut hukum perdata telah dilanggar. Proses pidana saat ini sedang berjalan karena terdapat pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam KUHP. Tindak pidana tersebut merugikan negara, mengganggu ketertiban umum, dan mengganggu kewenangan pemerintahan. Dalam perkara perdata, pihak yang merasa dirugikan mempunyai inisiatif untuk mengajukan gugatan. Namun dalam kasus pidana, kendali proses hukum diberikan oleh otoritas negara melalui kepolisian dan kejaksaan.

  3. Istilah yang Digunakan

    Dalam litigasi perdata, pihak yang mengajukan gugatan kepada hakim disebut “penggugat”, dan pihak lainnya disebut “tergugat”. Dalam perkara pidana, pihak yang mengajukan perkaranya kepada hakim disebut jaksa. Pihak yang disangka melakukan tindak pidana disebut “tersangka”, dan apabila penyidikan dilanjutkan di pengadilan maka pihak yang disangka melakukan tindak pidana disebut “terdakwa”.

  4. Tugas Hakim

    Dalam perkara perdata, tugas hakim adalah mengungkap kebenaran yang sebenarnya, dan tugas itu hanya sebatas apa yang diajukan dan diminta oleh para pihak. Namun tugas hakim dalam perkara pidana adalah mencari kebenaran yang sebenarnya, dan tidak terbatas pada perbuatan terdakwa saja. Hakim mencari kebenaran materiil.

  5. Pelaksanaan

    Hukum perdata biasanya diterapkan melalui proses pengadilan perdata, di mana pihak-pihak yang bersengketa mengajukan tuntutan dan bukti untuk mencari keadilan. Di sisi lain, hukum pidana dilaksanakan melalui acara peradilan pidana dimana negara bertindak sebagai penggugat dan mengajukan gugatan terhadap pelaku kejahatan.

     




  6. ADVERTISEMENT
  7. Sumpah, Hukuman, dan Perdamaian

    Dalam perkara perdata diketahui sumpah penetapan, yaitu sumpah yang diwajibkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain atau lawan mengenai kebenaran suatu peristiwa, tetapi dalam perkara pidana sumpah tersebut tidak diketahui.

  8. ADVERTISEMENT

Dalam perkara perdata, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada yang kalah berupa kewajiban pelaksanaan. Namun dalam kasus pidana, terdakwa dikenakan hukuman fisik.

Dalam perkara perdata, perdamaian dapat ditawarkan kapan saja untuk mengakhiri perkara, kecuali jika hakim memutuskan lain, tetapi dalam perkara pidana, perdamaian tidak dapat dilakukan.

Tags: apa itu hukum perdataapa itu hukum pidanahukum perdatahukum perdata adalahhukum pidanahukum pidana adalahpengertian hukum perdatapengertian hukum pidanaperbedaan hukum pidana dan perdata
Previous Post

Informasi Penerima Beasiswa IISMA 2024

Next Post

Manfaat Ubi Ungu Bagi Kesehatan dan Kecantikan

admin

admin

Next Post

Manfaat Ubi Ungu Bagi Kesehatan dan Kecantikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Brimo Terblokir? Ini Dia Panduan Mengatasinya

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Tanggal Merah Februari 2026 Ada Berapa? Cek Rinciannya Dibawah Ini

Trending

No Content Available

Popular

No Content Available
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik
Berita dan Informasi Terkini

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tips dan Trik

Copyright © 2012 - 2017, BLOG Aktual -Berita dan Informasi Terkini by UMSU.